Pilarkedua suami istri, kata dia, meyakini dua belah pihak mengikat komitmen melalui janji yang kokoh sebagaimana QS An Nisa ayat 20, yaitu perkawinan dengan segala konsekuensinya. Selanjutnya atau pilar ketiga, kata Alissa, pasangan harus dapat saling memperlakukan secara bermartabat sesuai perintah QS An Nisa ayat 19.
Tujuanini memerlukan empat pilar kokoh yang dirumuskan oleh pakar hukum Islam Faqihuddin Abdul Kodir sebagai berikut: suami dan istri mesti sama-sama meyakini perkawinan sebagai janji kokoh (an
PilarPernikahan: Zawaj Maknanya adalah berpasangan. Hubungan relasi sepasang suami istri itu adalah saling melengkapi satu sama lain. Artinya, suami dan istri masing-masing adalah separuh bagi yang lain dan sempurna jika antara keduanya saling menyatu dan bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan pernikahan.
Prinsippernikahan berdasarkan kesalingan (mu'asyarah bil ma'ruf). satu dari lima pilar kehidupan rumah tangga yang lain adalah sikap kesalingan. Prinsip kesalingan antara suami dan istri adalah turunan dari dua pilar sebelumnya, yaitu sikap saling memperlakukan satu sama lain secara baik (mu'asyarah bil ma'ruf).Sikap ini adalah etika paling fundamental dalam relasi antara suami istri.
Ada4 pilar perkawinan yang sehat. Pasangan calon pengantin haruslah menyadari dan memahami bahwa, pertama, hubungan perkawinan adalah berpasangan (zawaj). Kedua, perkawinan adalah perjanjian yang kokoh. Ketiga, perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik. Keempat, perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah.
t961nH. Jakarta, NU Online Semua pasangan suami istri tentu mendambakan kehidupan rumah tangga yang harmonis. Namun, kehidupan rumah tangga pada nyatanya sangat dinamis. Perbedaan pandangan, diskusi, hingga perdebatan kecil kerap mengisi hari-hari dalam berumah tangga. Bahkan pertikaian besar juga bisa terjadi seolah-olah menjerumuskan pasangan ini ke perceraian. Penyebabnya pun banyak, karena kesulitan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan dan lain sebagainya. Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama LKK PBNU, Nyai Nur Rofiah membagikan lima pilar agar perkawinan tetap kokoh dan harmonis. 1. Zawaj atau pasangan Pilar yang pertama adalah Zawaj atau pasangan. Artinya suami dan istri harus saling menyadari bahwa di dalam pernikahan, posisi keduanya adalah pasangan. Keyakinan bahwa suami dan istri dalam perkawinan adalah berpasangan sehingga saling melengkapi dan bisa bekerja sama untuk kemaslahatan. "Jadi tidak ada yang melihat kedudukan istri lebih rendah dari suami dan suami lebih rendah dari istri itu lah yang dimaksud pasangan. Apalagi merendahkan, enggak boleh," tutur Nur Rofiah kepada NU Online, Senin 22/5/2023. 2. Mitsaqan ghalidzan Mitsaqan ghalidzan yang berarti janji yang memegang komitmen perkawinan sebagai janji kokoh antara keduanya dengan Allah swt. 3. Mu’asyarah bil Ma’ruf Mu’asyarah bil Ma’ruf atau saling memperlakukan pasangannya dengan baik. Ikatan perkawinan tentunya juga harus dipelihara oleh pasutri dengan cara saling memperlakukan pasangannya dengan baik dan patut. Ada tiga hal yang perlu dipraktikkan untuk mencapai mu’asyarah bil ma’ruf yaitu halalan, thoyyiban, dan ma’rufan. 4. Musyawarah Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan atau problematika hendaknya harus diselesaikan bersama. "Jadi, berlatih untuk musyawarah," jelasnya. 5. Taradhin atau saling ridha Suami dan istri saling menjaga kerelaan pasangannya dalam setiap tindakan. Ridha Allah swt pada suami istri tetap tergantung pada keduanya. Artinya, Ridha Allah swt hanya dalam kebaikan bersama. Menurut Nyai Rofiah dalam Islam orang berkeluarga tujuan tak lain untuk menenangkan jiwa supaya bisa kembali kepada Allah swt sebagai jiwa yang tenang. Mengenai caranya silakan musyawarahkan, gunakan akal budi, tapi apa pun tindakan dalam perkawinan itu jangan sampai memperdayai tujuan utamanya yakni ketenangan jiwa. "Jiwa itu tenang kalau tindakan kita berdampak maslahah bagi diri sendiri sekaligus pihak lain. Hanya itu," ujarnya. "Dan komitmenya jangan hanya pada pasangan nanti ada banyak kesempatan kalau pasangan sedang tidak ada. Komitmennya dengan Allah swt biarkan kemanapun pergi selalu dijaga dan diawasi," imbuhnya. Kontributor Suci Amaliyah Editor Fathoni Ahmad
Kuncinya adalah saling keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah tentu menjadi impian dan keinginan dari setiap pasangan Muslim. Namun, untuk bisa mencapainya bukanlah pekerjaan yang mudah. Akan ada banyak PR alias pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan oleh pasangan suami istri. Selain itu dibutuhkan juga dasar penyangga untuk bisa mewujudkan hal tersebut. Nantinya, penyangga tersebut harus diterapkan secara bersama-sama agar memberikan rasa adil untuk kedua belah pihak. Berikut ini Popbela sudah siapkan informasi soal dasar atau pilar relasi keluarga bahagia menurut islam yang bisa kamu terapkan dalam kehidupan rumah tanggamu dengan Ikatan janji yang kokohDalam menjaga hubungan tetap kokoh, komitmen adalah satu hal yang penting, terutama dalam pernikahan. Janji suci pernikahan untuk tetap setia dan mau menjaga kestabilan dalam jangka panjang wajib dilakukan oleh setiap pasangan suami istri. Hal ini sudah disebutkan dalam firman Allah SWT وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا “Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain sebagai suami-istri. Dan mereka istri-istrimu telah mengambil perjanjian yang kuat ikatan pernikahan dari kamu.” [ An-Nisa21] Dengan mempertahankan satu komitmen yang kuat, setiap pasangan suami istri bisa lebih tenang menjalani kehidupan rumah tangga dan tentunya lebih Saling berpasanganPilar relasi keluarga bahagia yang satu ini berlandaskan pada ayat Al-Quran berikut فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ ”Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kamu berpikir.” [ Ar-Rum21] Ayat tersebut menggambarkan bahwa kehidupan suami istri bisa terasa lebih tentram jika dilandasi rasa kasih sayang dan saling berpasangan. Selain itu, pilar ini juga diperkuat juga dengan surat Al-Baqarah ayat 187 yang mengibaratkan suami sebagai pakaian bagi istri, dan istri pun sebaliknya. Dengan tujuan kedua pasangan saling melengkapi dan menguatkan satu sama Sama-sama memperlakukan pasangan dengan baik4. Selalu bermusyawarah bersama5. Saling rela
PopulerTerbaruRekomendasiRubrikBeritaKolomKajianKisahIbadahHikmahTela’ahFeatureMoreCatatan RedaksiKontributorEmpat Pilar Perkawinan dalam IslamApa saja pilar perkawinan dalam islam? Apa saja sih pilar perkawinan dalam islam? Dr. Nur Rofiah Dr. Nur Rofiah adalah Dosen Tafsir di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran PTIQ dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; lulusan Ankara University, dihidupi oleh jaringan penulis, videomaker dan tim editor yang butuh dukungan untuk bisa memproduksi konten secara rutin. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kerja-kerja kami dalam memproduksi artikel, video atau infografis yang mengedukasi publik dengan ajaran Islam yang ramah, toleran dan mencerahkan, kami akan sangat berterima kasih karenanya. Sebab itu sangat membantu dan 342-2470-619 MANDIRI 006-000-5849-066 An. MOHAMAD SYAFI ALIELHAatau Paypal [email protected]
Jakarta ANTARA - Pakar Pendidikan Keluarga Alissa Wahid mengatakan terdapat lima pilar pernikahan dalam Islam sebagaimana disarikan dari Al Quran sebagai landasan bagi keluarga sakinah mawaddah warahmah. "Pertama suami istri sama-sama meyakini keduanya dalam perkawinan sebagai berpasangan," kata Alissa dalam telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Rabu. Putri sulung mantan Presiden Abdurrahman Wahid Gus Dur itu mengatakan sebagaimana Quran Surat QS Ar Rum ayat 21 disebutkan dari pasangan suami istri itu akan tercipta ketenteraman di antara keduanya. Baca juga Astrie Ivo ajak muslim teladani Rasulullah dalam membangun keluarga Baca juga Menag keluarga sakinah pilar kemajuan bangsa Pilar kedua suami istri, kata dia, meyakini dua belah pihak mengikat komitmen melalui janji yang kokoh sebagaimana QS An Nisa ayat 20, yaitu perkawinan dengan segala konsekuensinya. Selanjutnya atau pilar ketiga, kata Alissa, pasangan harus dapat saling memperlakukan secara bermartabat sesuai perintah QS An Nisa ayat 19. Dalam menjalani pernikahan, kata dia, juga harus mengedepankan musyawarah dalam memutuskan berbagai perkara keluarga seperti tertuang dalam QS Al Baqarah ayat 233. Dan pilar kelima pernikahan dalam Islam, kata dia, melandaskan pada QS An Nisa ayat 24 yaitu agar pasangan mengupayakan ridho suami/istrinya demi memperoleh ridho Allah. Alissa mengajak bagi para pasangan suami istri untuk dapat menjadikan pilar-pilar itu sebagai panduan dalam membina bahtera rumah tangga yang menemui berbagai rintangan. Baca juga Mencari Keluarga Sakinah di Tengah Maraknya Perceraian Baca juga Aisyiyah Yakini Keluarga Sakinah Dapat Selamatkan Bangsa Baca juga Tanda-tanda keluarga harmonis dan bahagiaPewarta Anom PrihantoroEditor Budhi Santoso COPYRIGHT © ANTARA 2020
– “Selamat menempuh hidup baru,” itulah ucapan yang seringkali dilontarkan kepada para pasangan suami istri yang baru kehidupan baru? Sebab, keduanya akan menjalani kehidupan yang sangat berbeda dari sebelum menikah, mereka memiliki tanggung jawab masing-masing atas dirinya sendiri, lalu setelah menikah, mereka harus mengemban tanggung jawab dalam hidup bersama dalam satu mungkin mereka masih bisa ikut orang tua, mencicipi masakan orang tua, meminta uang kepada orang tua, dan lain sekarang, mereka harus hidup mandiri, melakukan aktivitas dengan orang “baru”, yaitu pasangannya sendiri yang sebelumnya belum pernah satu yang sudah lazim, di dalam kehidupan pernikahan akan senantiasa mengalami perubahan pasang surut. Artinya, tidak selamanya hubungan rumah tangga mengalami kalanya mereka akan memiliki pandangan yang berbeda sehingga akhirnya menyulut pertikaian. Dan alhasil, keluarga menjadi tidak sebagian yang mampu mengatasi pertikaian tadi dengan kepala dingin, keterbukaan dalam berkomunikasi, serta menerapkan musyawarah dalam memutuskan ada juga yang tidak siap dengan berbagai tantangan dan persoalan yang datang silih berganti. Alhasil, keluarga jadi berantakan karena tidak siapnya mereka dalam mengambil peran dalam agar keluarga tetap harmonis dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, setidaknya setiap keluarga harus menjaga empat pilar ini1. Menikah adalah berpasanganMenikah adalah berpasangan, artinya saling melengkapi. Seperti halnya sepasang sepatu. Ketika sepatu kanan ke depan, maka sepatu kiri harus megalah ke juga dengan pernikahan, dalam menjalankan tanggung jawab, keduanya harus sama-sama saling melengkapi, tugas dan fungsi suami istri harus disesuaikan dengan Pernikahan adalah perjanjian yang kokohKetika pasangan memutuskan untuk menikah, maka reaksi hukum yang terjadi adalah terealisasinya perjanjian yang kokoh antara tersebut meliputi saling menjaga satu sama lain. Suami berkewajiban menjaga istri, istri pun berkewajiban menjaga dalam hal-hal yang berkaitan dengan aturan suami bekerja, ia berkewajiban menjaga tatapan dan ketertarikannya kepada wanita lain, istri pun juga demikian, berkewajiban menjaga kehormatan dirinya dan Pernikahan harus dibangun dengan sikap dan hubungan yang baikMu’asyah bil ma’ruf atau sikap dan hubungan baik merupakan racikan utama agar keluarga tetap harmonis. Hal ini meliputi tutur kata yang baik dan sopan, perlakuan terhadap pasangan, orang tua, mertua, sanak saudara, tetangga, dan orang Pernikahan dikelola dengan prinsip musyawarahDi dalam memecahkan masalah atau memutuskan suatu keputusan di dalam rumah tangga, diperlukan prinsip musyawarah agar tercipta suatu hasil yang prinsip musyawarah menghasilkan keputusan yang tidak sepihak karena dipertimbangkan dan disetujui oleh kedua belah keempat pilar di atas dijaga dalam pernikahan, maka pasti keluarga akan kokoh dari berbagai benturan dinamika cara mengelola dinamika perkawinan atau pernikahan dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam
pilar perkawinan kokoh dalam islam